Bank KB Bukopin Digugat Rp 13 Triliun, Dinilai Merugikan PT Nur Kencana Lestari Inti  

- 24 Oktober 2023, 22:52 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata ketiga dalam perkara dengan nomor gugatan 191/PDT.G/2023/PN JKT.Sel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata ketiga dalam perkara dengan nomor gugatan 191/PDT.G/2023/PN JKT.Sel. /Wijaya/ARAHKATA

Dalam gugatan ini, penggugat menegaskan bahwa PT Bank KB Bukopin telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (4) UURI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah