Bank KB Bukopin Digugat Rp 13 Triliun, Dinilai Merugikan PT Nur Kencana Lestari Inti  

- 24 Oktober 2023, 22:52 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata ketiga dalam perkara dengan nomor gugatan 191/PDT.G/2023/PN JKT.Sel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata ketiga dalam perkara dengan nomor gugatan 191/PDT.G/2023/PN JKT.Sel. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata ketiga dalam perkara dengan nomor gugatan 191/PDT.G/2023/PN JKT.Sel. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang I PN Jaksel pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.

Sidang tersebut dihadiri oleh Saksi Ahli, Dr. Noviriska, S.H, M.Hum, seorang dosen dan ahli hukum memberikan keterangan terkait hal-hal yang berhubungan dengan aspek hukum dalam perkara ini.

Noviriska memberikan penjelasan mengenai kompetensi pengadilan negeri, perbuatan melawan hukum, dan hukum perbankan.

Baca Juga: SangiRUN Night Trail Digelar Upaya Gelorakan Warisan Budaya Purbakala 

Irwan Saleh, S.H, dari kantor hukum Irwan Saleh, S.H & Partners mewakili pihak penggugat, PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI), menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut sangat relevan dengan perkara ini.

“Penjelasan ahli mengenai perbuatan melawan hukum dan transaksi perbankan mendukung argumen bahwa perkara ini berada dalam lingkup kompetensi Pengadilan Negeri, dan tidak ada keterkaitan dengan perkara lain,” kata Irwan kepada wartawan.

Namun, Kuasa Hukum PT Bank KB Bukopin Tbk dengan tegas menolak keterangan ahli hukum perdata. Mereka berpendapat bahwa perkara ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri. Pertanyaan yang mereka lontarkan kepada ahli hukum perdata menyoroti argumen ini.

Baca Juga: Henry Indraguna Tegaskan Golkar Pro Anak Muda! Apresiasi Gibran dan Prabowo Menangkan Pilpres 2024

“Kami menolak keterangan Ahli,” kata Kuasa Hukum PT Bank KB Bukopin saat sidang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x