Bank KB Bukopin Digugat Rp 13 Triliun, Dinilai Merugikan PT Nur Kencana Lestari Inti  

- 24 Oktober 2023, 22:52 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata ketiga dalam perkara dengan nomor gugatan 191/PDT.G/2023/PN JKT.Sel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata ketiga dalam perkara dengan nomor gugatan 191/PDT.G/2023/PN JKT.Sel. /Wijaya/ARAHKATA

Dalam menanggapi penolakan tersebut, Saksi Ahli Noviriska, menjelaskan bahwa perkara perdata umum memang berada dalam kompetensi pengadilan umum.

Dia menekankan bahwa apabila penggugat memilih mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga atau Pengadilan lain, gugatan tersebut tetap bisa berjalan beriringan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri.

 Baca Juga: Langkah Gibran Nyapres jadi Contoh Buruk ke Generasi Z dan Milenial

“Perkara ini jelas melibatkan perbuatan melawan hukum. Terdapat tiga kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sengaja, tidak sengaja, atau lalai. Apakah perkara ini termasuk dalam salah satu dari kategori tersebut, akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan saksi fakta dan bukti yang akurat,” jelas Ahli hukum.

Dalam konteks undang-undang nomor 2 tahun 1986, perkara ini secara jelas masuk dalam kompetensi Pengadilan Negeri. Pasal 50 dan Pasal 51 dari undang-undang tersebut juga mendukung argumen bahwa perkara ini merupakan perkara perdata umum yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri.

Meskipun ada pendapat yang berbeda dari pihak tergugat yang menganggap perkara ini seharusnya ditangani di Pengadilan Niaga, Irwan Saleh menegaskan bahwa pihaknya berharap pengadilan akan memutuskan berdasarkan kebijakan hukum yang tepat.

“Putusan sela dijadwalkan akan diumumkan dalam dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 7 November 2023,” kata Irwan.

Baca Juga: TPDI Laporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke KPKDalam gugatan ini, penggugat, Riza Aditya Ghautama, direktur utama PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI), mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin, Tbk. Pihak tergugat dalam perkara ini mencakup PT Tunas Muda Jaya Kota Balikpapan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, serta Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Mkn., yang terkait dengan transaksi saham PT Tunas Muda Jaya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim total kerugian materil dan immateril sebesar Rp 13 triliun. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah transaksi yang melibatkan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya yang dikelola oleh Bank KB Bukopin.

Putusan selanjutnya akan menjadi penentu berlanjutnya proses hukum ini, apakah perkara ini akan tetap berada di Pengadilan Negeri atau akan dipindahkan ke Pengadilan Niaga. Langkah selanjutnya akan tergantung pada putusan majelis hakim yang terhormat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah