Diperiksa Sebagai Saksi, KPK Panggil Marzuki Alie

- 16 November 2020, 13:00 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Sebelumnya, Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Baca Juga: Belasan Hektar Lahan Garapan Berstatus Sengketa di PN Depok

Hiendra telah ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10).

Sedangkan Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x