Gimana Sih Mendapatkan BLT PKH Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta ? Berikut Caranya

23 Januari 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi BLT Rp3 juta. /Unsplash.

ARAHKATA - Pemerintah kian sigap dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak virus corona (Covid-19).

Pemerintah akan memberikan beberapa jenis bantuan sosial berupa bantuan paket sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang berasal dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena pandemik virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

Selain itu juga bagi masyarakat yang tidak menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Tujuan dari rencana pemberian program bantuan ini adalah guna menjaga daya beli masyarakat di masa pandemik virus corona.

Nantinya, semua bantuan tersebut akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, dan menyasar kepada warga terdampak secara langsung maupun tak langsung.

Baca Juga: Ulang Tahun, Megawati Dihadiahi Buku

Sementara itu, dikutip Arahkata.com dari Fix Indonesia yang berjudul "Kemensos Cairkan BLT PKH Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta, Ini Cara Mendapatkannya", Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp900 ribu hingga Rp3 juta.

Seperti diketahui, bantuan PKH Kemensos Rp900 ribu hingga Rp3 juta ini disalurkan melalui bank himpunan bank milik negara (Himbara), antara lain BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi menyebutkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Baca Juga: Besok Seluruh Nakes di Kota Tangerang Divaksin

Kedua syarat itu adalah penerima yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

1. Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

2. Komponen pendidikan:

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Ini Luas IPPKH Tambang di Kalimantan Selatan

Alur pendaftaran:

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: Upaya Perangi Ilegal Fishing

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

Baca Juga: DPR Layangkan Surat Pengesahan Kapolri Baru Kepada Jokowi

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Sebut Pengelolaan Alam Sembrono Timbulkan Bencana Alam

Itulah beberapa hal mengenai Program PKH Kemensos Rp900 Ribu sampai Rp3 juta pertahun dan alur pendaftarannya.

Penerima bantuan adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi covid-19 dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK dan nomor handphone.

Jika melihat ada orang disekitar Anda baik tetangga atau saudara Anda yang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa memberitahukan informasi ini, terutama bagi mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat namun belum sadar dengan informasi bantuan ini.

Baca Juga: KKP Bangun Pelindung Pantai di Lombok Timur, Cegah Abrasi

Mari kita bantu siapa saja disekitar kita yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dengan tidak hanya membagi informasi terkait bantuan sosial dari pemerintah tapi juga turut membantu mereka yang kurang informasi dengan menuntun mereka bagaimana cara mendaftar agar bisa menerima bantuan sosial ke RT/RW di tempat tinggal Anda.***(Catharina Griselda/FixIndonesia)

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler