Pilkades 2021, Cakades Tak Harus Domisili di Wilayah Pencalonan

- 17 Desember 2020, 20:30 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai, Drs. Yuhadi Samad, M.Si
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai, Drs. Yuhadi Samad, M.Si /Ashari/Arahkata.com

ARAHKATA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan rencananya akan digelar pada awal tahun 2021 mendatang. Dari 67 desa, terdapat 54 desa yang akan menggelarnya secara serentak.

Namun pada tahapan pelaksanaan Pilkades nantinya, ada hal menarik dan tidak seperti tahapan-tahapan sebelumnya, salah satunya yaitu diwajibkan bagi seluruh Calon Kepala Desa (Cakades) melalui tes mengaji. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad, Kamis 17 Desember 2020.

Yuhadi menerangkan, revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa telah disahkan DPRD Sinjai dan telah diserahkan kembali.

Baca Juga: Daripada Ikut Demo, Amien Rais Pilih Ketemu Jokowi Secara Langsung

Dia juga mengaku, pihaknya telah melakukan asistensi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sinjai dan OPD teknis terkait.

“Pada saat penyusunan revisi Perda di forum itu, ada beberapa masukan, seperti bagaimana mendorong kearifan lokal Sinjai yang dikenal dengan Bumi Panrita Kitta (sebutan Sinjai-red), siapapun yang hendak mencalonkan diri harus bisa baca Al Qur'an. Nilai kearifan lokal ini yang mulai kita dorong pada proses Pilkades mendatang," ungkapya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menambahkan, hal lain yang ada dalam revisi Perda tersebut yaitu terkait domisili calon kades yang sudah tidak dipersoalkan lagi.

Baca Juga: PDI Perjuangan Apresiasi Kemenangan di Pilkada Tidore

“Dalam artian, siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, dimanapun dia tinggal, itu sudah bisa menjadi calon kepala desa di desa manapun yang dia inginkan atau tak harus domisili di wilayah pencalonan,” kuncinya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x