OJK Melakukan Blokir 1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online

- 10 Oktober 2023, 17:15 WIB
Gedung OJK. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gedung OJK. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Foto ANTARA/

 

 

ARAHKATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank terkait kasus judi online.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang semakin berkembang di masyarakat.

"Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023, Senin, 9 Oktober 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: IPW Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan 12 Aktivis Greenpeace 

OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan pemblokiran ini. Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang terkait dengan bisnis judi online dan mengambil tindakan yang sesuai.

Beberapa bank saat ini sedang membangun sistem yang dapat mendeteksi apakah suatu rekening terlibat dalam bisnis judi online atau tidak.

OJK telah meminta kepada bank-bank tersebut untuk melaporkan rekening-rekening yang dicurigai terkait dengan judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x