DPR Buka Suara Soal Persidangan Rizieq Shihab

- 16 Maret 2021, 20:23 WIB
 Habib Rizieq resmi menjadi tersangka dalam perkara tes Covid-19 yang tidak transparan di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq resmi menjadi tersangka dalam perkara tes Covid-19 yang tidak transparan di RS Ummi Bogor. /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Ada Penundaan Distribusi Vaksin AstraZeneca

"Selain itu yang harus diperhatikan adalah fasilitas dalam pelaksanaan persidangan virtual harus dipastikan dulu videonya bagus sistem jaringan Internetnya juga harus benar jadi tidak ada alasan bagi seseorang untuk melakukan walk out ketika persidangan virtual dilaksanakan," ucap Asrul Sani.

Dia juga mengandaikan jika kedepannya DKI Jakarta tidak ada pandemi dan Indonesia terbebas dari pandemi Covid-19 harus di tertibkan juga aturan penyeragaman persoalan sidang.

Penyeragaman aturan persidangan itu adalah penentuan apakah terpidana kasus akan dihadirkan di muka persidangan atau seterusnya menggelar persidangan virtual sesuai protokol kesehatan WHO.

"Kalau harapannya sih Saya berharap Katakanlah tidak ada lagi zona merah itu menjadi zona yang paling ringan Apa itu zona hijau Nah maka juga sepertinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu menghadirkan terdakwa dalam persidangan," ujar Asrul sani.

"Meskipun juga aturan ini masih anomali karena di Pengadilan Tipikor misalnya banyak terdakwa korupsi yang dihadirkan di muka persidangan tidak menggunakan jalur virtual," imbuhnya.

Baca Juga: Anies Pamer JIS, Ferdinand: Itu Hasil Utang Tidak Penting!

Seperti diketahui bahwa sebelumnya persidangan Habib Rizieq Shihab berlangsung memanas meskipun dilakukan secara virtual atau online. Hal ini disebabkan karena Rizieq Shihab berkeinginan untuk hadir langsung ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sayangnya keinginan Rizieq Shihab itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Kemudian persidangan sempat diskors. Kembali lagi Rizieq Shihab protes berkeinginan untuk datang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sayangnya keinginan itu sekali lagi ditolak.

Kemudian protes Rizieq Shihab dilayangkan kembali ketika dakwaan dibacakan oleh ketua majelis hakim. Protes tersebut juga dibumbui oleh  suara lantang dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab sampai membuat gaduh dan mereka melakukan aksi walk out meskipun sudah dilarang oleh Majelis Hakim.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x