PKS Desak Menteri ESDM Tindak Tegas Pengusaha Batubara yang Langgar DMO

- 27 Maret 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi Batu bara.
Ilustrasi Batu bara. //Pixbay/OnzeCreativitijd

Menurutnya pengusaha batu bara harus komitmen melaksanakan ketentuan DMO meskipun harga jual batu bara di luar negeri lebih tinggi ketimbang harga dalam negeri.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Hapus Ketimpangan Listrik Nasional

“Besaran kuota DMO sebagaimana yang diatur dalam Kepmen ESDM rasanya sudah cukup adil. Pengusaha hanya perlu mengalokasikan 25 persen dari total produksinya untuk keperluan industri dalam negeri.

Pemanfaatan batu bara di dalam negeri ini untuk kepentingan masyarakat dan kalangan industri itu sendiri. Sebab bagaimana PLN bisa memproduksi listrik jika pasokan batu bara yang merupakan sumber energi utamanya sangat terbatas,” jelas Mulyanto.

Seperti diketahui dalam Kepmen ESDM diatur besaran harga batu bara DMO. Jika harga pasaran batu bara dunia sedang tinggi maka harga maksimal batu bara untuk keperluan DMO sebesar USD 70 /ton. Sedangkan bila harga pasaran di dunia rendah maka harga batu bara DMO merujuk pada Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca Juga: PKS Peringatkan Pemerintah yang Ingin Serahkan Transmisi Listrik ke Swasta

“Ini soal godaan iming-iming harga tinggi batubara di luar negeri. Perusahaan tergelitik untuk ambil keuntungan lebih.

Diperkirakan godaan ini masih akan terus berlanjut karena harga batu bara terus merangkak naik. Bisa menembus USD 100/ton.

Margin dengan capping harga DMO jadi sebesar USD 30/ton. Ini hampir sepertiganya.

"Jadi godaan untuk melanggar DMO semakin tinggi," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x