Erick Thohir Difitnah di Media Sosial Laporkan Pelaku ke Bareskrim Polri

27 Agustus 2022, 20:32 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir/ Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden /

ARAHKATA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Laporan itu disampaikan oleh Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza, yang ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick Thohir.

Menurut Ifdhal, Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji terhadap kliennya, Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak tentang dirut Taspen yang mengelola dana bagi calon presiden (capres) capres Rp 300 triliun.

Baca Juga: Habib Syakur: Pembenahan Polri Harus Dilakukan, Agar Bersih Tegakkan Keadilan

Unggahan video tersebut secara spesifik mengandung tuduhan serius terhadap Erick Thohir, yaitu pertama, Erick Tohir memiliki banyak istri dan semuanya dinikahi secara gaib, serta kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang belum dibayar.

“Ini fitnah yang sangat jahanam,” kata Ifdhal melalui keterangan tertulis kepada redaksi.

Ifdhal menyampaikan dalam video tersebut Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, tetapi Faizal menambah narasi pada video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong mengenai Erick Thohir.

Baca Juga: Napi Penyebar Video Pembakaran Bendera Jadi Tersangka

“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik, atau aanranding of goede naam," ujar Ifdhal.

Tuduhan Faizal bahwa Erick Thohir memiliki banyak istri, lanjutnya, sangat menyakiti hati Erick Thohir dan keluarga. Ifdhal menyebutkan Erick Thohir merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggung jawab, serta sangat memperhatikan istri dan anak-anaknya.

Selama ini, Erick Thohir sangat menjaga rumah tangganya dan menjalani kehidupan yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.

Baca Juga: Napi Penyebar Video Pembakaran Bendera Jadi Tersangka

"Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji. Sama sekali tak punya catatan kawin cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," tegas Ifdhal.

Selama ini, Erick Thohir fokus bekerja sebagai menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional pada 2024.

"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apa pun dan lebih fokus bekerja membenahi dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat," ujarnya.

Baca Juga: BNPP, TNI dan Baznas Teken MoU Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan

Sebagai menteri BUMN, Erick Thohir telah menerapkan good corporate governance di seluruh perusahaan milik negara.

"Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” kata Ifdhal.

Ifdhal mengatakan pihaknya melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: PWI Larang Anggota ikut UKW Lembaga Abal-abal Tak Patuhi UU Pers

Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, tak bisa dibiarkan dan justru mencederai demokrasi.

Tindakan Faizal Assegaf bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi UU dan konstitusi, tetapi pelanggaran hukum pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Laporan ini juga menjadi komitmen serius Pak Erick dalam memberantas hoax, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal yang pernah menjabat ketua Komnas HAM.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler