Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ciri-ciri Psikopat Pada Kepribadian Ferdy Sambo

28 November 2022, 21:31 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J. /Uya Kuya Tv//YouTube/

ARAHKATA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga Ferdy Sambo adalah seorang psikopat.

Alasannya, karena ia pernah membaca sebuah buku yang menyatakan ciri psikopat salah satunya adalah tanpa nurani, berbohong, dan cenderung menyeret korban yang sangat besar.

Hal itu juga yang menurutnya ada dalam diri Ferdy Sambo. Kamaruddin Simanjuntak menilai Sambo telah melakukan prank ke istana, MPR, DPR, Kementerian, Kompolnas, Komnas HAM, Lembaga Perempuan, Polda Metro Jaya, Propam, bahkan pengacaranya.

Baca Juga: Expert Forum Memahami Tujuan Pelabelan BPA pada Galon Air Minum

“Ini ciri-ciri psikopat yaitu menyebabkan banyak korban, ada di Ferdy Sambo. Dan faktanya kemarin juga begitu. Nah, jadi oleh karena itu maka perlu profiling sebetulnya oleh jaksa maupun oleh terutama penasihat hukumnya, untuk pembelaan bagi Ferdy Sambo,” kata dia.

Profiling pada korban yang sudah meninggal dinilainya tidak dapat diuji. Tudingan-tudingan kelainan kepribadian yang diarahkan pada Brigadir J dianggapnya sebagai kriminal profiling.

Ia menyesalkan profiling terhadap Brigadir J karena hakim menerima keberatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan penasihat hukum bukan pada waktunya.

Baca Juga: Bantu Mahasiswa Berprestasi Pasca Pandemi, Yayasan Korindo Donasikan Beasiswa

“Keberatan itu kan harusnya diterima oleh hakim adalah ketika baru saja jaksa membacakan surat dakwaannya, maka ada kesempatan bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan surat keberatan,” ujarnya, dikutip ArahKata.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV.

Pria yang memiliki marga sama dengan ibunda Brigadir J ini mengungkap, keberatan yang diajukan Ferdy Sambo sudah lewat waktunya.

“Tetapi kalau momen itu sudah lewat dan sudah ditanggapi oleh jaksa dan sudah diputuskan oleh majelis hakim melalui putusan sela dengan menolak surat keberatan itu, maka pemeriksaan lanjut”

Baca Juga: November Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Diingatkan Genjot Vaksinasi Booster

“Tetapi ketika pemeriksaan saksi muncul lagi keberatan seperti kemarin, ini yang tidak lazim dan tidak dikenal oleh hukum acara. Baru kali ini ada keberatan diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya pada momen pemeriksaan saksi,” tuturnya lagi.

Dia mengaku heran, hakim membiarkan dan membacakan surat keberatan tersebut. Apalagi, hakim membiarkan korban yang sudah meninggal di-profiling.

Ia menerangkan, hal tersebut termasuk pelanggaran pidana. Masih kata Kamaruddin, hakim membiarkan kejahatan pidana di ruang pengadilan.

Baca Juga: 321 Korban Gempa Cianjur Meninggal Dunia usai Ditemukan 3 Jenazah Baru

“Saya ini kan turun tangan juga macam penyidik melakukan investigasi, melakukan penyidikan walaupun itu bukan kewenangan saya. Tetapi karena saya tidak disukai membuka perkara ini, maka saya aktif, harusnya adalah penyidik yang aktif,” ucapnya.

Kamaruddin mengaku pernah pergi ke Jambi, kota tempat Brigadir J lahir dan dibesarkan. Di sana, ia mendengar pengakuan dari teman, guru, orangtua, keluarga Brigadir J bahwa anak kedua Rosti Simanjuntak itu adalah orang yang baik.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kanal YouTube Uya Kuya TV

Tags

Terkini

Terpopuler