IPW Mendesak Panglima TNI Tuntaskan Kasus Korupsi Helikopter AW 101

- 10 Mei 2022, 21:14 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa.
Panglima TNI Andika Perkasa. /Twitter.com/@tni_ad/

Karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar. Dalam perkara ini Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka.

Kemudian dalam perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI terjadi penambahan satu tersangka lagi, sehingga total menjadi lima orang anggota TNI, Mereka adalah Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW ,Pelda S dan Marsda SB.

Sementara KPK juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirutnya bernama Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni tahun 2017.

Baca Juga: AS Beri Sanksi Tegas 5 WNI Terlibat ISIS

Namun, perkara ini mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya, Tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101.

Pada Pebruari 2022 tersangka pihak swasta Irfan Kurnia Saleh melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK agar Pengadilan menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

Tapi, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka terhadap Irfan masih melekat dan penydidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbang ke AS untuk Hadiri Acara Ini

Kendati begitu, seperti yang diungkap juru bicara KPK Ali Fikri, bahwa KPK mengalami kesulitan dalam menindak lanjuti proses perkara dugaan korupsi ini karena saksi saksi dari pihak TNI tidak koperatif dengan tidak mau datang dan memberikan keterangan.

Sejatinya penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penydidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Indonesia Police Watch


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x