IPW Mendesak Panglima TNI Tuntaskan Kasus Korupsi Helikopter AW 101

- 10 Mei 2022, 21:14 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa.
Panglima TNI Andika Perkasa. /Twitter.com/@tni_ad/

Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan.

Baca Juga: Suhu Indonesia Panas, Stop Minum Air Dingin!

IPW menilai dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI.

Lantaran, sebagai lembaga negara, TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI. Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dbiayai dari pajak yang dibayarkan oleh publik.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Indonesia Police Watch


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x