Sekjen Ormas BKBB Laporkan Dua Oknum Rekannya ke Polda Metro Jaya, Ditengarai Langgar UU ITE

- 26 Oktober 2022, 18:28 WIB
Sekjen BKKBP Angga Satria telah melaporkan dua oknum yang juga rekannya berinisial FG dan IH dengan dengan No LP/B/5322/X/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Sekjen BKKBP Angga Satria telah melaporkan dua oknum yang juga rekannya berinisial FG dan IH dengan dengan No LP/B/5322/X/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA. /Wijaya/ARAHKATA

“Kita sedang obrol atau diskusi bersama. Tapi ada yang merekam tanpa ijin dan diduga menyebarkannya sampai ke WhatsApp Grup beredar luas. Akhirnya saya mendapat teguran dari internal kami dan juga pihak-pihak lain yang dirugikan,” kata Angga di Polda Metro Jaya, dikutip ArahKata.com Rabu, 25 Oktober 2022.

“Sudah coba bertanya baik-baik soal penyebaran video rekaman ini. Tapi tidak dihiraukan. Jadi saya memilih jalur hukum saja. Biar jelas, maksud dan tujuannya merekam dan menyebarkan diskusi kami tanja ijin ke area publik sampai menimbulkan kegaduhan di wilayah kami (Bogor),” sambung Angga.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Indonesia Capai 255 Laporan

Menurut Angga, dirinya dan beberapa rekannya melakukan pertemuan di kawasan Jakarta Selatan. Dari obrolan tersebut ada hal sensitif yang dibicarakan.

Namun tanpa ijin dan diketahui olehnya, ternyata ada yang merekam pembicaraan tersebut dan menyebarluaskannya.

“Merekam dan menyebarkannnya tanpa ijin, saya menduga ada yang ingin sengaja menjatuhkan saya dan mengadu domba organisasi kami dengan pihak lainnya. Ini bahaya sekali, kalau sampai terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Beruntung, sejauh ini kami bisa meredamnya,” tandas Angga.

Baca Juga: Gegara Tahu Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Kamaruddin Sebut Brigadir J Dibunuh

Ia berharap, pihak kepolisian segera menproses laporannya dan mengusut tuntas pelaku yang merekam dan menyebarkan perbincangannya tersebut.

“Kita berharap diproses secepatnya kasus ini. Dan ini saya lakukan sekaligus memberikan pelajaran atau edukasi kepada publik, merekam tanpa ijin dan menyebarluaskan ini ada aturannya dan juga pidananya. Kita berhak melaporkannya jika tidak berkenan,” tandas Angga.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x