Pria yang memiliki marga sama dengan ibunda Brigadir J ini mengungkap, keberatan yang diajukan Ferdy Sambo sudah lewat waktunya.
“Tetapi kalau momen itu sudah lewat dan sudah ditanggapi oleh jaksa dan sudah diputuskan oleh majelis hakim melalui putusan sela dengan menolak surat keberatan itu, maka pemeriksaan lanjut”
Baca Juga: November Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Diingatkan Genjot Vaksinasi Booster
“Tetapi ketika pemeriksaan saksi muncul lagi keberatan seperti kemarin, ini yang tidak lazim dan tidak dikenal oleh hukum acara. Baru kali ini ada keberatan diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya pada momen pemeriksaan saksi,” tuturnya lagi.
Dia mengaku heran, hakim membiarkan dan membacakan surat keberatan tersebut. Apalagi, hakim membiarkan korban yang sudah meninggal di-profiling.
Ia menerangkan, hal tersebut termasuk pelanggaran pidana. Masih kata Kamaruddin, hakim membiarkan kejahatan pidana di ruang pengadilan.
Baca Juga: 321 Korban Gempa Cianjur Meninggal Dunia usai Ditemukan 3 Jenazah Baru
“Saya ini kan turun tangan juga macam penyidik melakukan investigasi, melakukan penyidikan walaupun itu bukan kewenangan saya. Tetapi karena saya tidak disukai membuka perkara ini, maka saya aktif, harusnya adalah penyidik yang aktif,” ucapnya.
Kamaruddin mengaku pernah pergi ke Jambi, kota tempat Brigadir J lahir dan dibesarkan. Di sana, ia mendengar pengakuan dari teman, guru, orangtua, keluarga Brigadir J bahwa anak kedua Rosti Simanjuntak itu adalah orang yang baik.***