Empat Kali Menang di Pengadilan, Sang Advokat Justru Dijadikan Tersangka

- 28 November 2022, 23:43 WIB
Illustrasi Palu Hakim
Illustrasi Palu Hakim /Pixabay Media Kupang Marselino/

Pada akhirnya, Ike menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang hingga putusan Peninjauan kembali MA RI.

Sudah sepatutnya putusan yang bersifat final and binding ini tidak bisa diabaikan dan harus dilaksanakan. Bahkan selama 10 tahun terakhir, terdapat 4 putusan final yang Ike Farida peroleh atas kemenangannya yakni putusan dari Mahkamah Konstitusi, Putusan MA kasus konsinyasi, putusan PK MA, dan Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: PB IDI Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Tuntutannya

Dari seluruh putusan tersebut, dititahkan (ditetapkan) pihak pengembang untuk menyerahkan unit milik pembeli sekaligus kunci dan segera melaksanakan Akta Jual Beli (AJB).

“Putusan PK No.53 PK/PDT/2021 yang dikeluarkan pada 13 April 2021 nampaknya membuat Alexander Stephanus Ridwan pemilik Pakuwon Jati tbk geram, serta mengada-ada melaporkan Ike guna mengintimidasinya. Tak lama kemudian Ike pun dikriminalkan dan dijadikan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, hal ini diduga dilakukan atas kedekatan Pengembang dengan petinggi Polda Metro Jaya.”

Disebutkan pula bahwa kasus ini tidak sekedar dialami Ike sendiri, akan tetapi telah banyak korban sebelumnya yang dihadapi dengan Grup konglomerat PT Pakuwon Jati Tbk. Mulai kasus di Pengadilan Jakarta Selatan, wilayah DKI Jakarta lainnya, ataupun kota lain seperti Surabaya.

Baca Juga: 321 Korban Gempa Cianjur Meninggal Dunia usai Ditemukan 3 Jenazah Baru

Tetapi semua tuntutan konsumen kalah dan Grup Pakuwon dimenangkan.

Tim Penasihat Hukum Ike, yang dipimpin oleh Putri menjelaskan pihaknya sudah melaporkan agar penyidik Unit 5 Jatanras diperiksa ke Kapolri, Menkopolhukam, Kompolnas, dan Presiden RI. Sebab, terdapat dugaan unit apartemen milik Ike telah dijual atau malah disewakan kepada pihak lain.

Karena panik dan bukannya meminta musyawarah ataupun maaf, sambung Putri, Pakuwon diduga malah membuat laporan palsu ke Polda Metro Jaya dan laporan palsu ini difasilitasi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x