Dramatis, Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ganja di Medan

- 13 Desember 2022, 21:11 WIB
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ganja di Medan.
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ganja di Medan. /Instagram/satresnarkoba_medan

ARAHKATA - Proses menggagalkan penyelundupan ganja oleh petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Kota Medan berlangsung dramatis.

Dalam unggahan video Instagram @satresnarkoba_medan, pelaku ditangkap saat tengah mengendarai mobil box yang membawa ganja seberat 1,3 ton di Jalan Letjen Jamin Ginting.

Video tersebut juga menampilkan petugas kepolisian Sat Res Narkoba Kota Medan membuka isi dari mobil box tersebut. Ditemukan paket ganja yang terisi penuh di dalamnya.

 Baca Juga: Festival Belanja Produk FMCGs Malaysia Hadir di Jakarta

Pihak kepolisian mengetahui tentang adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Paket itu akan dikirimkan dari Kota Aceh ke Ibukota Jakarta menggunakan mobil.

"Sejak satu bulan yang lalu, rekan-rekan dari Sat Narkoba sudah melakukan upaya penyelidikan bahwa ada informasi pengiriman barang berupa ganja dari Aceh," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda dilansir akun Instagram @satresnarkoba_medan, dikutip Arahkata.com Selasa, 13 Desember 2022.

Dikirim ke Jakarta

Setelah mengumpulkan berbagai informasi, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi jika pelaku mengendarai mobil box dan akan melewati Jalan Letjen Jamin Ginting.

 Baca Juga: Berani Ancam Angkat Senjata, Bupati Meranti Ditegur Keras Mendagri

Petugas dari Sat Res Narkoba Kota Medan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra langsung mendatangi TKP dan mencurigai salah satu kendaraan yang menjadi target utamanya.

Pelaku sempat panik ketika mengetahui sedang dibuntuti oleh petugas kepolisian. Akhirnya petugas bisa melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap pelaku dan juga barang terlarang tersebut.

Ada informasi bahwa barang ini akan langsung dikirim ke Jakarta," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.

 Baca Juga: Deolipa Yumara Janji Usut Tindakan Pemkot Depok Terkait Sengketa SDN Pondok Cina 1

Setelah melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut, petugas langsung menangkap pelaku berinisial M (23) warga Gayo Luwes. Ia juga terbukti positif Metampethamine atau sabu.

Saat proses penggeledahan mobil box yang dikendarai pelaku, ditemukan 36 karung dan 365 ganja kering yang dibungkus plastik dibalut dengan lakban warna kuning dengan total 1.338 bungkus atau setara dengan 1,3 ton.

Ganja Kering Siap Edar

Pelaku menerangkan bahwa paket yang dibawanya itu adalah jenis ganja kering yang siap edar. Pemilik ganja itu diketahui bernama Bayu yang menjanjikan upah sebesar 120 ribu per kilo kepada M untuk mengantar paket tersebut.

 Baca Juga: Wali Kota Depok Idris Ngotot Lanjutkan Proses Pengosongan SDN Pondok Cina 1

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan. Selain itu, petugas juga masih dalam proses pengejaran terhadap pelaku yang memesan ganja tersebut.

"Untuk pemesanan barang (ganja) ini masih kita dalami lagi," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @satresnarkoba_medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x