Menteri PPPA: Anak Korban Rudapaksa Tidak Boleh Putus Sekolah

- 15 April 2023, 20:14 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga,  terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung. /Humas KemenPPPA/

Disinggung mengenai kemungkinan anak itu bersekolah kembali di SMPN 3 Kebasen, Bintang mengatakan hal itu tergantung pada yang bersangkutan karena anak tersebut harus diasesmen terkait dengan bagaimana rasa aman dan nyaman baginya.

Selain itu, anak tersebut dipersilakan untuk memilih sekolah formal atau memilih Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Baca Juga: Yusril Waspadai Pilpres 2024 Hanya Ada Satu Paslon Capres-Cawapres

"Tetapi untuk sementara yang terjadi di Banyumas, anak tersebut memilih di PKBM," kata Bintang.

Kasus di Banyumas itu dialami oleh AZ (12), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, yang diketahui bersekolah di SMPN 3 Kebasen.

Dalam kasus tersebut, AZ diketahui hamil setelah mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh enam pelaku pada waktu dan tempat berbeda, empat pelaku di antaranya merupakan lansia.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x