OC Kaligis: JPU Putarbalikkan Fakta Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PT. Telkom

- 10 Februari 2024, 00:26 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

Baca Juga: Nyeri Pinggang, Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Ditambahkannya, JPU telah mengaburkan fakta persidangan dengan mempelintir kesaksian para saksi di persidangan, hanya untuk memaksakan tuntutannya terhadap terdakwa.

“Mencermati dalil-dalil JPU dalam Repliknya, terdapat beberapa dalil yang tidak sesuai dengan fakta persidangan atau dengan kata lain para saksi yang bersangkutan, sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan demikian,” ujar Kaligis.

Salah satu keterangan saksi yang diplintir adalah keterangan Elisa Danardono (Senior Sales Spesialis PT. Telkom Telstra) yang dalam Replik JPU, disebutkan bahwa Elisa Danardono mendapatkan uang ucapan terima kasih dari pihak Quartee melalui saksi Moch. Rizal Otoluwa dan terdakwa, Heddy Kandou, sebesar total satu miliar rupiah.

Baca Juga: Megawati Tegaskan Pilih Pemimpin yang Punya Etika dan Moral, Bukan yang bodoh!

“Faktanya, saksi Elisa Danardono hanya menerangkan menerima uang tersebut, dari saksi Moch. Rizal Otoluwa dan terdakwa tidak berada di situ,” ungkap Kaligis.

Kemudian, dalam Replik JPU, pada keterangan saksi Moch. Rizal Otoluwa, disebutkan bahwa terdakwa telah memerintahkan Padmasari Metta untuk mentransfer uang dari PT. Interdata ke PT. Quartee, dan dari PT. Quartee ke PT. Haka Luxury serta dari PT. Interdata ke PT. Haka Luxury.

“Faktanya tidak ada pernyataan saksi Moch. Rizal Otoluwa yang menyatakan terdakwa yang memerintahkan Padmasari Metta. Bahwa terbukti JPU berupaya mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan mempelintir keterangan saksi-saksi. JPU juga dengan sengaja hanya mengambil potongan-potongan (sebagian) keterangan saksi yang dianggap menguntungkan JPU. Hal ini dilakukan oleh JPU hanya untuk memaksakan tuntutannya terhadap terdakwa. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak dalil-dalil JPU tersebut, dan mohon kebijaksanaan dan ketelitian Majelis Hakim untuk kembali memeriksa fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Rektor Paramadina Sentil Jokowi Sudah Sempurna Otoriternya, Presiden seperti Raja

Tidak Ada Keterlibatan Terdakwa Dalam Pengurusan Pengadaan Barang dan Jasa PT Telkom Indonesia (Persero)

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x