OC Kaligis: JPU Putarbalikkan Fakta Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PT. Telkom

- 10 Februari 2024, 00:26 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

Ditambahkannya, keterangan 11 Saksi dan BAP terdakwa Heddy Kandou, bila menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim, cukup untuk membuktikan mengenai unsur pengadaan barang dan jasa, yang sama sekali, tidak dilakukan oleh terdakwa Heddy Kandou.

“Saat melakukan penggeledahan barang bukti pun, Jaksa menyalahi ketentuan Pasal 129 KUHAP. Mestinya penggeledahan barang bukti untuk Tersangka Heddy Kandou disaksikan oleh Heddy Kandou, bukan Padmasari Metta yang dilindungi JPU,” ujar Kaligis dalam Dupliknya yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Tahu, Si Putih Kaya Nutrisi, 10 Ide Resep Lezat dan Sehat

Yang aneh, kata Kaligis, yang hadir di dalam penggeledahan adalah Padmasari Metta, yang bebas memilah-milah barang bukti, yang digunakan untuk terdakwa Heddy Kandou.

“Tetapi beranikah Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan sebelas keterangan saksi, keterangan terdakwa Heddy Kandou dan penyitaan barang bukti yang menyalahi KUHAP?,” tukas Kaligis.

Mengenai Kerugian Negara, Seharusnya Melalui Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam Dupliknya, Kaligis juga mengutip keterangan dua ahli keuangan, Dr. Eko Sembodo, SE., MM., MAk., CFrA dan Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., MM., MAk, Ak, CA, yang berpendapat bahwa audit investigasi JPU, tidak memenuhi standar audit, tidak dapat diyakini (diragukan) kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Manfaat Cuka Apel, Rahasia Cantik Alami

“Karena faktanya terdakwa tidak pernah dikonfirmasi dan diklarifikasi mengenai angka-angka kerugian negara, dan hanya BPK yang punya wewenang menentukan kerugian negara. SEMA No. 4 Tahun 2016 pun mengharuskan adanya perhitungan BPK dalam menghitung kerugian negara,” tegas Kaligis.

JPU menghindar memakai Jasa BPK sekalipun Kesepakatan Jaksa Agung – BPK, mengharuskan dalam menghitung kerugian negara, harus melalui pemeriksaan BPK. “Bila itu dilakukan JPU, pasti akan terbukti, bahwa terdakwa sama sekali tidak merugikan keuangan negara.

Semoga Yang Mulia Majelis Hakim didalam memutus, tetap mempertimbangkan Pledooi kami, Keberatan, Duplik, termasuk Pembelaan Pribadi terdakwa Heddy Kandou, untuk akhirnya memberi putusan bebas murni,” harap Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x