OC Kaligis: JPU Putarbalikkan Fakta Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PT. Telkom

- 10 Februari 2024, 00:26 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

Baca Juga: Atasi Rasa Malas, Begini Cara Tingkatkan Produktivitas!

Bahwa menurut keterangan Ahli Dr. Eko Sambodo, S.E., M.M., M.Ak., CFrA yang menyatakan bahwa yang menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK, sementara hakim hanya berwenang melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya keterangan Ahli dari Prof. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., AK., CA menerangkan berdasarkan undang-undang intansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK.

“Dengan demikian dalil Penuntut Umum dalam Repliknya pada poin H yang pada pokoknya telah ada kerugian keuangan negara adalah keliru dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu dalil Penuntut Umum tersebut patut untuk ditolak,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Anak Juga Bisa Alami Hipertensi, Ini Penyebabnya

“Bahwa kemudian terungkap di dalam persidangan JPU melakukan penyitaan terhadap aset-aset terdakwa yang dilakukan setelah berkas P-21 atau terdakwa siap disidangkan yang juga terdakwa telah mendapatkan Dakwaan atas Perkara tersebut, selain itu JPU di muka persidangan menyatakan kepada Majelis Hakim masih akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset terdakwa, Padahal pada saat itu sudah dilaksanakan Sidang Pertama pembacaan Dakwaan, dalam hal ini artinya JPU melakukan penyitaan terhadap aset-aset terdakwa yang tidak ada hubungan sama sekali dengan surat dakwaan JPU,” tegas Kaligis.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x