OC Kaligis: JPU Putarbalikkan Fakta Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PT. Telkom

- 10 Februari 2024, 00:26 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

“Bahwa dalam Replik JPU yang menyatakan keterlibatan terdakwa dalam Pengurusan Proyek Telkom dengan mendalilkan keterangan dari beberapa saksi sangatlah tidak beralasan dan harus dikesampingkan, karena JPU hanya mengutip keterangan para saksi secara sepotong-potong demi keuntungan JPU dalam membantah apa yang sudah terungkap dipersidangan,” ujar Kaligis.

Dijelaskannya, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa sudah mengundurkan diri sejak tahun 2017 dan tidak punya kedudukan maupun kewenangan untuk mewakili atau membuat kebijakan terhadap PT Quartee Technologies.

Baca Juga: SBY Sebut Lima Tahun Terakhir Rakyat Indonesia Merasakan Kesulitan

Tidak ada keikutsertaan terdakwa terhadap proyek Telkom tersebut, namun Sdr. Moch. Rizal Otoluwa sebagai Direktur Utama, yang mewakili dan bertindak atas nama PT Quartee Technologies, serta saksi Padmasari Metta yang aktif berkomunikasi dan mengurus dokumen-dokumen proyek tersebut.
Saksi Iwan Setiawan, saksi Oki Mulyades Suhartono, dan saksi Rinaldo dalam pendapat yang sama, menyatakan “Bahwa saksi menyampaikan tidak ada tandatangan Heddy Kandou dalam kontrak berlangganan tersebut”.

“Bahwa telah jelas dan terang kesaksian Para Saksi yang terungkap dipersidangan telah menyebutkan terdakwa tidak pernah menandatangani kontrak perjanjian antara PT Quartee Technologies dengan PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk,” beber Kaligis.

Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan arahan terhadap Sdri. Padmasari Metta terkait proyek pengadaan barang dan jasa PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk. tersebut. Adapun komunikasi antara terdakwa dengan Sdri. Padmasari Metta membahas mengenai serah terima pekerjaan sehubungan adanya perubahan Direksi.

Baca Juga: Guru Besar UI: Kecewa Berat dan Sangat Mengerikan Kita Dianggap Berpolitik

Padmasari Metta Yang Aktif Dalam Pengurusan Pengadaan Barang dan Jasa Antara PT. Quartee Technologies dengan PT. Telkom Indonesia

“Yang berperan aktif dalam pengurusan pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan dokumen-dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima) adalah Padmasari Metta. Penuntut Umum seolah-olah mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Kaligis.

“Bahwa didalam menghitung dan mendeclare adanya kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga pemerintah yang secara konstitusional untuk menentukan kerugian keuangan negara, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Selain daripada itu Penuntut Umum tidak menggunakan hasil audit dari BPK secara formil dan materil telah melanggar Pasal 8 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 9 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang BPK,” tukas Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x