OC Kaligis: JPU Putarbalikkan Fakta Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PT. Telkom

- 10 Februari 2024, 00:26 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

ARAHKATA – Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, sampaikan hal penting.

OC Kaligis menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara tindak pidana korupsi, pengadaan barang dan jasa putarbalikkan fakta hukum.

Kasus yang melibatkan  PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, periode tahun 2017-2018, senilai Rp. 232 miliar.

Baca Juga: Daun Kelor, Si Mungil Kaya Manfaat untuk Kesehatan dan Kecantikan

JPU telah memutarbalikkan fakta hukum, dengan menuduh Heddy Kandou (Direktur PT. Haka Luxury) lah yang menggerakkan Padmasari Metta (Direktur Operation PT. Quartee Technologie 2018-2019), dalam pengurusan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara.

Padahal, kata Kaligis, dari keterangan 11 saksi dalam perkara tersebut, semua saksi, bersaksi bahwa Padmasari Metta sendirilah, yang melakukan pengurusan barang dan jasa, tanpa perintah terdakwa (Heddy Kandou).

“Terdakwa pun baik di persidangan, maupun pembelaan pribadi terdakwa, tidak pernah mengakui bahwa terdakwalah menyuruh Padmasari Metta melakukan pengurusan barang dan jasa. Replik saudara JPU mengenai tuntutan bahwa terdakwalah yang menggerakkan Padmasari Metta melakukan pengurusan barang dan jasa, bukan saja fitnah, tetapi JPU juga telah memutarbalikkan fakta hukum sesuai Pasal 185 (1) KUHAP,” ujar Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: Ini 4 Makanan yang Efektif Mengatasi Darah Rendah

Dijelaskannya, pelanggaran Hukum Acara adalah Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur di Bab XXVIII KUHP.

Ditambahkannya, keterangan 11 Saksi dan BAP terdakwa Heddy Kandou, bila menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim, cukup untuk membuktikan mengenai unsur pengadaan barang dan jasa, yang sama sekali, tidak dilakukan oleh terdakwa Heddy Kandou.

“Saat melakukan penggeledahan barang bukti pun, Jaksa menyalahi ketentuan Pasal 129 KUHAP. Mestinya penggeledahan barang bukti untuk Tersangka Heddy Kandou disaksikan oleh Heddy Kandou, bukan Padmasari Metta yang dilindungi JPU,” ujar Kaligis dalam Dupliknya yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Tahu, Si Putih Kaya Nutrisi, 10 Ide Resep Lezat dan Sehat

Yang aneh, kata Kaligis, yang hadir di dalam penggeledahan adalah Padmasari Metta, yang bebas memilah-milah barang bukti, yang digunakan untuk terdakwa Heddy Kandou.

“Tetapi beranikah Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan sebelas keterangan saksi, keterangan terdakwa Heddy Kandou dan penyitaan barang bukti yang menyalahi KUHAP?,” tukas Kaligis.

Mengenai Kerugian Negara, Seharusnya Melalui Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam Dupliknya, Kaligis juga mengutip keterangan dua ahli keuangan, Dr. Eko Sembodo, SE., MM., MAk., CFrA dan Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., MM., MAk, Ak, CA, yang berpendapat bahwa audit investigasi JPU, tidak memenuhi standar audit, tidak dapat diyakini (diragukan) kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Manfaat Cuka Apel, Rahasia Cantik Alami

“Karena faktanya terdakwa tidak pernah dikonfirmasi dan diklarifikasi mengenai angka-angka kerugian negara, dan hanya BPK yang punya wewenang menentukan kerugian negara. SEMA No. 4 Tahun 2016 pun mengharuskan adanya perhitungan BPK dalam menghitung kerugian negara,” tegas Kaligis.

JPU menghindar memakai Jasa BPK sekalipun Kesepakatan Jaksa Agung – BPK, mengharuskan dalam menghitung kerugian negara, harus melalui pemeriksaan BPK. “Bila itu dilakukan JPU, pasti akan terbukti, bahwa terdakwa sama sekali tidak merugikan keuangan negara.

Semoga Yang Mulia Majelis Hakim didalam memutus, tetap mempertimbangkan Pledooi kami, Keberatan, Duplik, termasuk Pembelaan Pribadi terdakwa Heddy Kandou, untuk akhirnya memberi putusan bebas murni,” harap Kaligis.

Baca Juga: Nyeri Pinggang, Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Ditambahkannya, JPU telah mengaburkan fakta persidangan dengan mempelintir kesaksian para saksi di persidangan, hanya untuk memaksakan tuntutannya terhadap terdakwa.

“Mencermati dalil-dalil JPU dalam Repliknya, terdapat beberapa dalil yang tidak sesuai dengan fakta persidangan atau dengan kata lain para saksi yang bersangkutan, sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan demikian,” ujar Kaligis.

Salah satu keterangan saksi yang diplintir adalah keterangan Elisa Danardono (Senior Sales Spesialis PT. Telkom Telstra) yang dalam Replik JPU, disebutkan bahwa Elisa Danardono mendapatkan uang ucapan terima kasih dari pihak Quartee melalui saksi Moch. Rizal Otoluwa dan terdakwa, Heddy Kandou, sebesar total satu miliar rupiah.

Baca Juga: Megawati Tegaskan Pilih Pemimpin yang Punya Etika dan Moral, Bukan yang bodoh!

“Faktanya, saksi Elisa Danardono hanya menerangkan menerima uang tersebut, dari saksi Moch. Rizal Otoluwa dan terdakwa tidak berada di situ,” ungkap Kaligis.

Kemudian, dalam Replik JPU, pada keterangan saksi Moch. Rizal Otoluwa, disebutkan bahwa terdakwa telah memerintahkan Padmasari Metta untuk mentransfer uang dari PT. Interdata ke PT. Quartee, dan dari PT. Quartee ke PT. Haka Luxury serta dari PT. Interdata ke PT. Haka Luxury.

“Faktanya tidak ada pernyataan saksi Moch. Rizal Otoluwa yang menyatakan terdakwa yang memerintahkan Padmasari Metta. Bahwa terbukti JPU berupaya mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan mempelintir keterangan saksi-saksi. JPU juga dengan sengaja hanya mengambil potongan-potongan (sebagian) keterangan saksi yang dianggap menguntungkan JPU. Hal ini dilakukan oleh JPU hanya untuk memaksakan tuntutannya terhadap terdakwa. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak dalil-dalil JPU tersebut, dan mohon kebijaksanaan dan ketelitian Majelis Hakim untuk kembali memeriksa fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Rektor Paramadina Sentil Jokowi Sudah Sempurna Otoriternya, Presiden seperti Raja

Tidak Ada Keterlibatan Terdakwa Dalam Pengurusan Pengadaan Barang dan Jasa PT Telkom Indonesia (Persero)

“Bahwa dalam Replik JPU yang menyatakan keterlibatan terdakwa dalam Pengurusan Proyek Telkom dengan mendalilkan keterangan dari beberapa saksi sangatlah tidak beralasan dan harus dikesampingkan, karena JPU hanya mengutip keterangan para saksi secara sepotong-potong demi keuntungan JPU dalam membantah apa yang sudah terungkap dipersidangan,” ujar Kaligis.

Dijelaskannya, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa sudah mengundurkan diri sejak tahun 2017 dan tidak punya kedudukan maupun kewenangan untuk mewakili atau membuat kebijakan terhadap PT Quartee Technologies.

Baca Juga: SBY Sebut Lima Tahun Terakhir Rakyat Indonesia Merasakan Kesulitan

Tidak ada keikutsertaan terdakwa terhadap proyek Telkom tersebut, namun Sdr. Moch. Rizal Otoluwa sebagai Direktur Utama, yang mewakili dan bertindak atas nama PT Quartee Technologies, serta saksi Padmasari Metta yang aktif berkomunikasi dan mengurus dokumen-dokumen proyek tersebut.
Saksi Iwan Setiawan, saksi Oki Mulyades Suhartono, dan saksi Rinaldo dalam pendapat yang sama, menyatakan “Bahwa saksi menyampaikan tidak ada tandatangan Heddy Kandou dalam kontrak berlangganan tersebut”.

“Bahwa telah jelas dan terang kesaksian Para Saksi yang terungkap dipersidangan telah menyebutkan terdakwa tidak pernah menandatangani kontrak perjanjian antara PT Quartee Technologies dengan PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk,” beber Kaligis.

Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan arahan terhadap Sdri. Padmasari Metta terkait proyek pengadaan barang dan jasa PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk. tersebut. Adapun komunikasi antara terdakwa dengan Sdri. Padmasari Metta membahas mengenai serah terima pekerjaan sehubungan adanya perubahan Direksi.

Baca Juga: Guru Besar UI: Kecewa Berat dan Sangat Mengerikan Kita Dianggap Berpolitik

Padmasari Metta Yang Aktif Dalam Pengurusan Pengadaan Barang dan Jasa Antara PT. Quartee Technologies dengan PT. Telkom Indonesia

“Yang berperan aktif dalam pengurusan pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan dokumen-dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima) adalah Padmasari Metta. Penuntut Umum seolah-olah mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Kaligis.

“Bahwa didalam menghitung dan mendeclare adanya kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga pemerintah yang secara konstitusional untuk menentukan kerugian keuangan negara, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Selain daripada itu Penuntut Umum tidak menggunakan hasil audit dari BPK secara formil dan materil telah melanggar Pasal 8 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 9 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang BPK,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Atasi Rasa Malas, Begini Cara Tingkatkan Produktivitas!

Bahwa menurut keterangan Ahli Dr. Eko Sambodo, S.E., M.M., M.Ak., CFrA yang menyatakan bahwa yang menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK, sementara hakim hanya berwenang melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya keterangan Ahli dari Prof. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., AK., CA menerangkan berdasarkan undang-undang intansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK.

“Dengan demikian dalil Penuntut Umum dalam Repliknya pada poin H yang pada pokoknya telah ada kerugian keuangan negara adalah keliru dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu dalil Penuntut Umum tersebut patut untuk ditolak,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Anak Juga Bisa Alami Hipertensi, Ini Penyebabnya

“Bahwa kemudian terungkap di dalam persidangan JPU melakukan penyitaan terhadap aset-aset terdakwa yang dilakukan setelah berkas P-21 atau terdakwa siap disidangkan yang juga terdakwa telah mendapatkan Dakwaan atas Perkara tersebut, selain itu JPU di muka persidangan menyatakan kepada Majelis Hakim masih akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset terdakwa, Padahal pada saat itu sudah dilaksanakan Sidang Pertama pembacaan Dakwaan, dalam hal ini artinya JPU melakukan penyitaan terhadap aset-aset terdakwa yang tidak ada hubungan sama sekali dengan surat dakwaan JPU,” tegas Kaligis.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x