Berikut 23 Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Depok!

11 Agustus 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 series // Twitter @ruslanmhd/

ARAHKATA - Pemerintah Kota Depok melalui Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan tersebut tertuang sebanyak 23 poin aturan yang diberlakukan hingga masa waktu perpanjangan PPKM Level 4 pada 16 Agustus 2021 mendatang.

PPKM Level 4 ini terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor non esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Berikut ini 23 aturannya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan PPKM Diperpanjang Meski Kasus Positif COVID-19 Turun

1. Sektor non esensial menerapkan Work From Home 100 persen.

2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Mal Mulai Dibuka, Bioskop Gimana?

Lalu, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Berikutnya, kegiatan di perhotelan non penanganan karantina, beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca Juga: Berikut 14 Gerai Vaksinasi COVID-19 Polrestro Depok, Hanya Bawa KTP!

Selanjutnya, pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaanny, paling banyak 25 persen staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

3. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Begitu juga penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Baca Juga: Lagi! Jalan Utama di Kota Depok Ambles, Arus Lalin Terdampak

Ini juga beroperasi 100 persen paling banyak staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 25 persen staf WFO.

4. Seluruh aktivitas kegiatan belajar mengajar baik itu di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara dalam jaringan (online).

5. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga: Kemendag RI Bantu 3 Ton Telur untuk Nakes di Depok

6. Supermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Dapat BSU Agustus 2021 Lewat BPJS Ketenagakerjaan

9. Kegiatan kontruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperkenankan paling banyak 25 persen dari kapasitas atau 20 orang.

11. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca Juga: Simak! Segini Batas Wajar Minum Kopi dalam Sehari

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup sementara

13. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta penerapan jaga jarak fisik.

14. Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja diwilayah Kota Depok wajib menunjukan Kartu Indentitas Sektor Prioritas (KIPOP) yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Peretas Situs Setkab, Ternyata Masih Remaja

Atau dapat menunjukan surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintah dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik. Sementara pelaku perjalanan rutin ke luar wilayah Kota Depok menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat , bis dan atau kereta api harus menunjukan kartu vaksin minimal vaksin dosis satu, dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan, akad nikah dihadiri paling banyak 20 orang, dan takziah dihadiri paling banyak 15 orang.

Baca Juga: 100 Titik Penyekatan Jadetabek Dibuka, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

17. Kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

19. Kegiatan rapat, pertemuan, bimtek atau workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring.

20. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk kunjungan kerja dihentikan sementara, perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara, kunjungan keluarga hanya untuk kepentingan kedaruratan.

Baca Juga: Gerindra Jatim Terenyuh Kesejahteraan 'Singa Tua'

21. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.

22. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kegawatdaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID Card atau dokumen perjalanan.

23. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler