Berikut 23 Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Depok!

- 11 Agustus 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 series
Ilustrasi PPKM Level 4 series // Twitter @ruslanmhd/

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca Juga: Berikut 14 Gerai Vaksinasi COVID-19 Polrestro Depok, Hanya Bawa KTP!

Selanjutnya, pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaanny, paling banyak 25 persen staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

3. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Begitu juga penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Baca Juga: Lagi! Jalan Utama di Kota Depok Ambles, Arus Lalin Terdampak

Ini juga beroperasi 100 persen paling banyak staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 25 persen staf WFO.

4. Seluruh aktivitas kegiatan belajar mengajar baik itu di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara dalam jaringan (online).

5. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga: Kemendag RI Bantu 3 Ton Telur untuk Nakes di Depok

6. Supermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah