Berikut 23 Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Depok!

- 11 Agustus 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 series
Ilustrasi PPKM Level 4 series // Twitter @ruslanmhd/

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Dapat BSU Agustus 2021 Lewat BPJS Ketenagakerjaan

9. Kegiatan kontruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperkenankan paling banyak 25 persen dari kapasitas atau 20 orang.

11. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca Juga: Simak! Segini Batas Wajar Minum Kopi dalam Sehari

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup sementara

13. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta penerapan jaga jarak fisik.

14. Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja diwilayah Kota Depok wajib menunjukan Kartu Indentitas Sektor Prioritas (KIPOP) yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah