Berikut 23 Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Depok!

- 11 Agustus 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 series
Ilustrasi PPKM Level 4 series // Twitter @ruslanmhd/

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Peretas Situs Setkab, Ternyata Masih Remaja

Atau dapat menunjukan surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintah dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik. Sementara pelaku perjalanan rutin ke luar wilayah Kota Depok menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat , bis dan atau kereta api harus menunjukan kartu vaksin minimal vaksin dosis satu, dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan, akad nikah dihadiri paling banyak 20 orang, dan takziah dihadiri paling banyak 15 orang.

Baca Juga: 100 Titik Penyekatan Jadetabek Dibuka, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

17. Kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

19. Kegiatan rapat, pertemuan, bimtek atau workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring.

20. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk kunjungan kerja dihentikan sementara, perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara, kunjungan keluarga hanya untuk kepentingan kedaruratan.

Baca Juga: Gerindra Jatim Terenyuh Kesejahteraan 'Singa Tua'

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah