21. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
22. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kegawatdaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID Card atau dokumen perjalanan.
23. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.***