BPJS Bantah Lambat Respon Pencairan Santunan Ahli Waris

- 27 April 2021, 19:04 WIB
Deputi Direktur Kanwil BP Jamsostek Jatim, Deny Yusyulion
Deputi Direktur Kanwil BP Jamsostek Jatim, Deny Yusyulion /Adi Suprayitno/ARAHKATA

Deny menyebut dengan laporan ke kanwil karena tidak kunjung cair akhirnya berhasil dibayar. BPJS akan membayar lagi untuk dua peserta.

Baca Juga: Digugat Rp1 T, Bukalapak Diharap Penuhi Kewajiban saat Mediasi

"Proses sedang berjalan untuk yang di Pasar Porong, yang satu kita mintakan dokumen bahkan kantor cabang sudah mengunjungi ahli waris meminta dokumen," paparnya.

Deny mengungkapkan, ada sebagian peserta yang tak sanggup menunjukkan kelengkapan dokumen ketika dimintai surat-suratnya. Meski demikian, Deny minta kantor cabang agar membantu pencairan klaim.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena sakit ahli waris akan mendapatkan Rp 42 juta.
Sementara untuk mendapatkan beasiswa pendidikan, peserta harus aktif minimal 3 tahun

"Kita akan mengecek kembali apakah sudah 3 tahun yang menjadi peserta Jamsostek," pungkasnya.

Baca Juga: Seniman Desak Pemerintah Segera Implementasikan Aturan Tentang Royalti

Untuk diketahui, persoalan ini berawal adanya rekrutmen peserta BPJS Tenaga Kerja secara mandiri di Pasar Porong. Namun beberapa waktu kemudian, peserta ingin mencairkan santunan ahli waris dan beasiswa pendidikan.

Hanya saja, pihak pengepul peserta BPJS tidak bertanggung jawab karena menghilang. Akhirnya peserta tersebut melaporkan ke kantor BPJS.

Mengingat tidak digubris, akhirnya sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Peserta BP Jamsostek (BPJS) mendatangi DPRD Jatim karena santunan kematian dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris peserta tak kunjung cair. Mereka diterima oleh perwakilan Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x