BPJS Bantah Lambat Respon Pencairan Santunan Ahli Waris

- 27 April 2021, 19:04 WIB
Deputi Direktur Kanwil BP Jamsostek Jatim, Deny Yusyulion
Deputi Direktur Kanwil BP Jamsostek Jatim, Deny Yusyulion /Adi Suprayitno/ARAHKATA

Ketua Forum Peserta BP Jamsostek (BPJS), Handoko Sunarto mengatakan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Jatim untuk wadul karena hak-hak sebagai ahli waris dari BPJS tenaga kerja tak kunjung dibayar oleh BPJS tenaga kerja.

Baca Juga: Dianggap Ilegal, Perkumpulan Cirebon Mengatasnamakan Kosgoro 1957 Bakal Dibubarkan

“Para ahli waris yang datang ini mewakili dari beberappa daerah mengeluhkan santunan tak kunjung cair ini dari BPJS tenaga kerja mandiri skala mikro. Berbeda yang peserta BPJS dari perusahaan,” kata Handoko.

Handoko menjelaskan para peserta BPJS tersebut sudah melaksanakan haknya selama menjadi peserta BPJS tenaga kerja setiap bulannya.

“Sudah membayar sesuai dengan kewajiban. Namun, hak-hak kami untuk mendapat santunan sebagai ahli waris tak terbayar. Kami ingin mengadu ke DPRD Jatim agar bisa diperjuangkan hak kami,” bebernya.

Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) No.82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, disebutkan bahwa santunan kematian tanpa ada kecelakaan kerja sebanyak Rp 42 juta.

Baca Juga: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkumham Beri Insentif Tarif Untuk UMKM

“Sedangkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebanyak Rp 48 juta,” ungkap Handoko.

Sedangkan untuk bantuan beasiswa bagi ahli waris, lanjut Handoko, akan mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp174 juta.

“Besaran tersebut dibayarkan bertahap bukan sekaligus,” imbuhnya.

Kendati demikian, kata Handoko, sampai saat ini besaran santunan tersebut tak kunjung disalurkan kepada para ahli waris.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x