Sebagaimana dakwaan, ada lebih dari 10 kali Rahmat Effendi menerima gratifikasi tersebut. Uang gratifikasi itu didapat dari beberapa pihak mulai dari perorangan maupun perusahaan.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar
Dari beberapa kali gratifikasi tersebut, nilai paling besar diberikan oleh PT Summarecon Agung TBK yang jumlahnya hingga Rp1 miliar.
Gratifikasi itu diberikan perusahaan tersebut dalam dua tahap yakni pada 29 November 2021 dan 7 Desember 2021 yang masing-masing dikirim sebesar Rp500 juta dalam dua kali pengiriman.
"Pada tanggal 29 November 2021 terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000.000 dari PT Summarecon Agung TBK," kata JPU.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang ASN yang Dilakukan Rahmat Effendi
Selain itu, tercatat juga ada pengiriman uang dari PT Wika Tirta Jatiluhur/Widyatama dalam dua kali tahapan.
Pertama pada 30 November 2021 sebesar Rp34 juta lebih dan pada hari yang sama juga sebesar Rp93 juta.
"Bahwa penerimaan gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp1.852.595.000 yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja," tuturnya.
Baca Juga: Beredar Foto dan Video Rahmat Effendi Zoom Meeting di Rutan KPK