Rahmat Effendi Terima Gratifikasi Rp1,8 Miliar, Uang Masuk ke Rekening Masjid

- 31 Mei 2022, 13:18 WIB
Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima uang hingga Rp10 miliar dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan.
Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima uang hingga Rp10 miliar dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

Menurut Jaksa, hal itu bertentangan dengan Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga dengan demikian, haruslah dianggap siap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Wali Kota Bekasi," kata JPU.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x