Kuasa Hukum Gubernur Enembe Sebut KPK Bujuk Oknum Pengusaha Akui Dana 1M Hadiah Proyek

- 15 September 2022, 15:15 WIB
Atas permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal. Foto: Lukan Enembe/doknet
Atas permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal. Foto: Lukan Enembe/doknet /PMJNews/

 

 ARAHKATA – Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua menyebut adanya upaya KPK yang sengaja membujuk salah satu pengusaha di Papua untuk mengakui bahwa dana Rp1 miliar merupakan hadiah dari hasil proyek.

Pengusaha yang diketahui berinisil TN ini, kata Kuasa Hukum juga telah diperiksa oleh KPK.

“Mereka membujuk rayu TN untuk mengaku saja bahwa itu bukan uangnya pak Gubernur tapi itu uang hasil proyek. Kami sudah dapat informasi langsung dari orangnya, kami tidak berani bicara kalau bukan dari orangnya langsung dan ini disaksikan oleh semua orang,”katanya Roy Rening, Ketua Tim Hukum Lukas Enembe, Rabu malam, 14 September 2022.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Miliaran Rupiah, Eks Bendahara DPRD Jeneponto Masuk Bui

Disini Roy dapat memastikan kinerja KPK yang sangat tidak profesional, apalagi bujukan itu diiming-imingi akan diberikan keringanan hukuman.

”Ia membujuk TN supaya mengatakan bahwa itu bukan uangnya pak Gubernur tapi uangnya dia, nanti hukumannya kita kasi ringan, apa-apaan penyidik KPK seperti ini,” jelas Roy Rening.

Lantas apa keterkaitan TN dengan Gubernur Lukas? Roy Rening menjelaskan TN adalah orang dekat Gubernur Enembe yang dipercayakan membangun dan mengurus kediaman pribadi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Perentas Bjorka Telah Teridentifikasi Pihak BIN dan Polri

“Dia pengusaha juga pendeta GPDI, dia ini orang dalam, ia yang bangun bapa punya rumah dan ia yang beli-beli perlengkapan rumah dan lainnya sebagainya,” kata Roy Rening kepada wartawan, dilansir Antara dikutip ArahKata.com Rabu, 14 September 2022.

Lanjut Roy Rening, TN sama sekali tidak ada keterkaitan dengan proyeknya Gubernur Enembe.

“Dia tidak ada urusan dengan proyek bapak, dia murni membangun rumahnya bapa,” kata Roy.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Dituntut Divonis 7 Bulan Penjara

Lanjut Roy menceritakan jika memang ada perintah dari Gubernur Papua kepada TN untuk mengirimkan sejumlah dana pada waktu itu, namun dana tersebut merupakan dana pribadi miliknya Gubernur Enembe.

“Jadi gini kan kita ini kan orang Papua, pak Gubernur ini kan selalu menyimpan uangnya dan kita suda tau bapak sudah 20 tahun memimpin Papua tentu beliau punya uang dan tidak simpan di bank tapi disimpan oleh bendahara. Ceritanya waktu itu bapa butuh uang, jadi beliau bilang TN ko pergi ambil uang disana dan ko transfer ke saya,” kata Roy meluruskan.

Terkait soal dana yang ditransfer itupun sudah dikonfirmasi langsung kepada TN.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Kebocoran Data Negara Tidak Terkait Data Rahasia

”Kami sudah ketemu TN dan dia bilang bapa yang suruh saya pergi ambil,” kata Roy yang juga mengakui bahwa saat ini TN masih di Papua.

Soal berapa kali TN ini diperiksa oleh KPK, menurut Roy Rening kemungkinan dua kali.

“Dua kali panggilan dan diperiksa di Papua,” katanya lagi.

Baca Juga: Mafia Tanah Dalang Pemalsuan dan Penggelapan Lahan di Gianyar Dilaporkan ke Mabes Polri

Kembali diluruskan bahwa TN ini menurut cerita Gubernur Enembe lanjut Roy, adalah orang dalam yang suka mengerjakan pekerjaan rumah, dan yang bersangkutan sudah dianggap sebagai orang rumah atau kerabat dekat.

“Pak Gubernur juga sudah berkali-kali melalui jurubicara bahwa beliau tidak pernah kenal pengusaha, kan adek-ade tau, beliau mana pernah mau terima pengusaha,” jelasnya.

Sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe dipanggil oleh Penyidik KPK dengan status tersangka atas dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp1 Miliar.

Baca Juga: Publik Desak Polri Ungkap Hasil Uji Lie Detector Putri Candrawathi

Hanya saja saat itu Gubernur tidak hadir lantaran berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Gubernur Enembe sendiri sejak beberapa tahun terakhir menjalani pengobatan secara Intesif di salah satu RS yang ada di Singapura.

Akhir pekan lalu, Gubernur dikabarkan batal berangkat lantaran adanya surat panggilan KPK tersebut. 

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Minta Kapolri Berikan Keadilan

Dirjen Keimigrasian juga telah mengeluarkan pencekalan terhadap Gubernur Papua per 7 September 2022 meski dari pihak Gubernur telah mengantongi surat ijin berobat dari Kemendagri.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x