Melalui suratnya, kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor menulis dalam buku tanah dan dilampirkan pada SHGU 3037/Hambalang bahwa objek tanah itu telah atau sedang menghadapi gugatan di pengadilan dengan perkara nomor: 321/.Pdt.G/2021/Pn CBN.
“Ini bentuk tindakan pengakuan bahwa sertifikat itu belum sah berlaku, karena sedang dalam proses pengadilan,” kata dia.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pemerasan, Jabatan Brigjen Setor Rp2,5 Miliar
Widjajanto menerangkan, kewenangan untuk penerbitan luas tanah bekas tanah negara di atas 50 Hektare memang menjadi Kementerian ATR/BPN. Artinya, bukan ranah kepala Kantor BPN tingkat kabupaten.
“Dalam kasus ini, maka patut diduga penerbitan SHGU 3037/Hambalang, menyalahi prosedur dan ketentuan perundangan. Dilakukan bukan pejabat di tingkat bawah, tetapi justru tingkat atas,” katanya.
Ia berharap Tjahjanto dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini.
Baca Juga: Putri Candrawathi Kuasai Rekening Gemuk Ajudan Sambo, Capai Rp300 Juta per Bulan
Widjajanto juga mendukung langkah-langkah pensiunan marsekal TNI AU sebagai menteri ATR/Kepala BPN yang baru untuk membabat habis mafia tanah, khususnya pada level atas.
Ia menuturkan paguyuban petani setempat melakukan pengiriman surat keberatan kepada Sofyan Djalil selaku menteri ATR/kepala BPN pada 22 September 2021.
Harapan masyarakat, BPN tidak menerbitkan surat apa pun menyangkut lokasi.