Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan Napi

- 6 April 2023, 14:59 WIB

 Baca Juga: Polri dan KPK Waspadai Adu Domba Terkait Pemberhentian Brigjen Pol Endar

"Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan controlled delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 5 April 2023.

Dikatakan Mukti, dalam pengiriman tersebut petugas berhasil menangkap tersangka atas nama Sari Andriyani yang merupakan pemilik sekaligus yang mengirimkan paket dari Batam.

Lebih lanjut Mukti mengatakan, tersangka menjelaskan bahwa ia mengirimkan 2 kilogram sabu bentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol.

 Baca Juga: Mendag: Satgas Pangan Siap Tindak Tegas Tengkulak Pasar dan Penimbun Sembako

Hal tersebut dilakukan di apartemen yang berlokasi di daerah Nagoya, Batam berdasarkan dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutklnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Sari juga mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani.

 Baca Juga: KPK Minta Pengajar tak Merusak Pendidikan dengan Terima Gratifikasi

Mukti menyebut tersangka juga sudah sempat menjual 2 kilogram sabu kristal kepada pembelinya di daerah Batam. Setelah itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kitchen lab tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x