PKS Desak Menteri ESDM Tindak Tegas Pengusaha Batubara yang Langgar DMO

- 27 Maret 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi Batu bara.
Ilustrasi Batu bara. //Pixbay/OnzeCreativitijd

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pemerintah menindak tegas perusahaan penambang batu bara yang terbukti melanggar ketentuan kuota penjualan batu bara dalam negeri atau domestic marketing obligation (DMO).

Pemerintah harus konsisten melaksanakan ketentuan DMO ini agar semua perusahaan penambang batu bara patuh dalam mengalokasikan 25 persen produksinya untuk keperluan industri dalam negeri.

Sebab sekecil apapun pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengancam stabilitas ketahanan energi dalam negeri.

“Kewajiban DMO sebesar 25 persen produksi perusahaan tambang ini adalah upaya kita untuk menjaga agar listrik dari PLTU tetap menyala. Ini soal ketahanan energi nasional,” tegas Mulyanto di Jakarta, Sabtu 27 Maret 2021.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Jangan Hilirisasi Nikel Setengah Hati

Baca Juga: PKS Minta PLN Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan dengan Konstitusi

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Disiplinkan Perusahaan Batu Bara yang Tidak Komit Laksanakan DMO

Mulyanto menilai saat ini ada kecenderungan pengusaha tambang mengambil keuntungan dengan mengekspor batubara yang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pasar dalam negeri (DMO).

Mulyanto menilai tindakan “ambil untung” dengan mengorbankan kepentingan nasional merupakan sikap yang tidak patut dilakukan.

Menurutnya pengusaha batu bara harus komitmen melaksanakan ketentuan DMO meskipun harga jual batu bara di luar negeri lebih tinggi ketimbang harga dalam negeri.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Hapus Ketimpangan Listrik Nasional

“Besaran kuota DMO sebagaimana yang diatur dalam Kepmen ESDM rasanya sudah cukup adil. Pengusaha hanya perlu mengalokasikan 25 persen dari total produksinya untuk keperluan industri dalam negeri.

Pemanfaatan batu bara di dalam negeri ini untuk kepentingan masyarakat dan kalangan industri itu sendiri. Sebab bagaimana PLN bisa memproduksi listrik jika pasokan batu bara yang merupakan sumber energi utamanya sangat terbatas,” jelas Mulyanto.

Seperti diketahui dalam Kepmen ESDM diatur besaran harga batu bara DMO. Jika harga pasaran batu bara dunia sedang tinggi maka harga maksimal batu bara untuk keperluan DMO sebesar USD 70 /ton. Sedangkan bila harga pasaran di dunia rendah maka harga batu bara DMO merujuk pada Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca Juga: PKS Peringatkan Pemerintah yang Ingin Serahkan Transmisi Listrik ke Swasta

“Ini soal godaan iming-iming harga tinggi batubara di luar negeri. Perusahaan tergelitik untuk ambil keuntungan lebih.

Diperkirakan godaan ini masih akan terus berlanjut karena harga batu bara terus merangkak naik. Bisa menembus USD 100/ton.

Margin dengan capping harga DMO jadi sebesar USD 30/ton. Ini hampir sepertiganya.

"Jadi godaan untuk melanggar DMO semakin tinggi," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Untuk meminimalisasi pelanggaran DMO, Komisi VII DPR RI minta Menteri ESDM memberi sanksi berat kepada perusahaan yang melanggar. Di periode Pemerintahan sebelumnya, sanksinya berat untuk perusahaan yang melanggar yakni dicabut izin produksinya.

Selain itu Komisi VII DPR RI juga bermaksud membentuk Panja DMO untuk mendalami persoalan batubara ini. Dengan Panja ini diharapkan diketahui berbagai kendala pelaksanaan ketentuan DMO ini.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x