Gara-Gara Forex, Pegawai KPK Curi Barbuk Emas Seberat 1,9 Kilogram

8 April 2021, 14:12 WIB
Konferensi Pers Dewas KPK soal pelanggaran kode etik oleh Igas. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Investasi saham banyak digandrungi karena bantuan teknologi dan digitalisasi. Hal ini membuat akses untuk 'main saham' semakin mudah karena bantuan aplikasi.

Data bursa efek indonesia (BEI) mencatat ada 13 persen investor baru di pasar modal dalam negeri pada 2020.

Saham juga semakin akrab di telinga masyarakat karena sosialisasi masif berbagai media sosial. Bahkan, muncul fenomena influencer saham oleh public figure.

Baca Juga: BTS Masuk Nominasi iHeartRadio Music Awards 2021

Fenomena ini sempat viral beberapa waktu lalu, di mana beberapa pesohor di negeri ini mempromosikan saham-saham emiten tertentu, mulai dari Raffi Ahmad dan Ari Lasso hingga Kaesang Parangep, anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak pelak, sosialisasi ini turut menambah kepopuleran saham sebagai instrumen investasi. Apalagi, keuntungan yang dihasilkan tinggi sejalan dengan perbaikan IHSG dan perekonomian nasional.

Tapi, tingginya minat masyarakat untuk mengantongi saham rupanya memunculkan fenomena baru, yaitu beli saham pakai utang.

Baca Juga: Terduga Teroris di Tanjung Barat Seorang Tukang Ojek

Salah satu investor yang mencari peruntungan di saham melalui utang adalah Igas, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi). Bahkan, dia sampai mencuri barbuk untuk bermain saham.

"Barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.

Barbuk yang dicuri adalah emas batangan beratnya mencapai 1,9 kilogram. Emas batangan itu merupakan barbuk terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Baca Juga: Terduga Teroris di Tanjung Barat Seorang Tukang Ojek

Igas ketahuan mencuri emas batangan pada akhir Juni 2020, tepatnya saat barbuk tersebut akan dieksekusi. Atas kejadian itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung menggelar sidang etik terhadap Igas.

"Benar bahwa dua minggu ini kami telah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan ini adalah sebagai anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barbuk pada direktorat labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, majelis menemukan adanya pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi Igas.

Baca Juga: Buat Terobosan, PPDI Kota Depok Dirikan Koperasi dan Aplikasi Sahabat Disabilitas

Menurut Tumpak, ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang telah diatur sebagai pedoman perilaku seluruh insan KPK. Bahkan, perbuatan Igas berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Selain itu, perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra KPK yang orang kenal memiliki integritas yang tinggi," katanya.

Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut secara tidak hormat. Selain itu, Igas juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler