IPW Mendesak Panglima TNI Tuntaskan Kasus Korupsi Helikopter AW 101

10 Mei 2022, 21:14 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa. /Twitter.com/@tni_ad/

 

ARAHKATA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Alasan diberhentikannya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Puspom TNI terhadap lima orang tersangka dari unsur TNI.

Pasalnya, orang nomor satu di TNI itu telah mempelajari kasusnya.

Baca Juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643 Mengajar di Sekolah Perbatasan

Pada Senin, 21 Maret 2022 Jenderal TNI Andika Perkasa saat di Hotel Ritz Carlton mengungkapkan masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain.

"Jadi memang saya sedang mempelajari, tapi juga kan ada peran institusi lain yang masih juga belum tuntas," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101, pertama kali diungkap oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017.

Baca Juga: Ini Kelima Sosok WNI Terlibat Jaringan ISIS

Karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar. Dalam perkara ini Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka.

Kemudian dalam perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI terjadi penambahan satu tersangka lagi, sehingga total menjadi lima orang anggota TNI, Mereka adalah Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW ,Pelda S dan Marsda SB.

Sementara KPK juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirutnya bernama Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni tahun 2017.

Baca Juga: AS Beri Sanksi Tegas 5 WNI Terlibat ISIS

Namun, perkara ini mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya, Tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101.

Pada Pebruari 2022 tersangka pihak swasta Irfan Kurnia Saleh melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK agar Pengadilan menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

Tapi, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka terhadap Irfan masih melekat dan penydidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbang ke AS untuk Hadiri Acara Ini

Kendati begitu, seperti yang diungkap juru bicara KPK Ali Fikri, bahwa KPK mengalami kesulitan dalam menindak lanjuti proses perkara dugaan korupsi ini karena saksi saksi dari pihak TNI tidak koperatif dengan tidak mau datang dan memberikan keterangan.

Sejatinya penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penydidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI.

Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan.

Baca Juga: Suhu Indonesia Panas, Stop Minum Air Dingin!

IPW menilai dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI.

Lantaran, sebagai lembaga negara, TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI. Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dbiayai dari pajak yang dibayarkan oleh publik.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Indonesia Police Watch

Tags

Terkini

Terpopuler