Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif, LPSK Peringatkan Batalkan Hak Perlindungan

10 Agustus 2022, 19:45 WIB
LPSK temui istri Sambo, bagaimana kondisinya masih dirahasiakan. Foto: Putri Chandrawati bersama anaknya satu hari sebelum penetapan Fedy Sambo jadi tersangka./Antara /beritadiy.pikiran-rakyat.com/

ARAHKATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pihaknya kesulitan mendapatkan keterangan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

LPSK mengatakan, Putri Candrawathi menunjukkan sikap kurang kooperatif dalam pemeriksaan oleh instansi tersebut.

"LPSK merasa, ya, memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, dikutip ArahKata.com Rabu, 10 Agustus 2022.

 Baca Juga: AKP Rita Yuliana Angkat Suara Soal Hubungan Spesial dengan Ferdy Sambo

Dari keterangan Hasto, LPSK total telah dua kali bertatap muka langsung dengan Putri, untuk pengujian asesmen dan investigasi lanjutan terkait kasus kematian Brigadir J.

Tak ada satupun keterangan keluar dari mulut istri FS, yang berarti LPSK pulang dengan tangan kosong usai memeriksa Putri di kediaman pribadinya.

Adapun pertemuan tersebut berlokasi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tepatnya pada Selasa, 9 Agustus 2022.

 Baca Juga: Ibunda Brigadir J Terkejut Anaknya Ditembak atas Perintah Ferdy Sambo

LPSK menilai sikap Putri Candrawathi yang tidak kooperatif ini menghambat proses penyelidikan.

Untuk itu, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan atas sosok Putri, yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

Kendati begitu, Hasto melanjutkan, permohonan perlindungan dapat diajukan kembali kepada LPSK jika sewaktu-waktu Putri Candrawathi merubah pikirannya dan memutuskan untuk kooperatif.

 Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J Belum Diungkap, Ini Sebabnya

"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.

Dalam keterangan terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman kasus terkait lain.

Tepatnya dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud: Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bisa Jadi Aktor Intelektual

"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Dukungan dan keterlibatan Komnas Perempuan, kata Taufan merupakan upaya mengedepankan standar pemenuhan hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban.

Sebelumnya ramai diberitakan, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada RE), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), dan Kuwat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Viral! FBI Gerebek Rumah Donald Trump, Geledah Brankasnya

Lalu setelah drama panjang kebohongannya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto timsus Polri mengatakan, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam merekayasa skenario pembunuhan.

Agus menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terakhir, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.***

 

 

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler