Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 352 Kilogram Selama 8 Bulan

25 Agustus 2022, 23:56 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat total 352 kilogram hasil pengungkapan kasus selama delapan bulan, yakni Januari hingga menjelang akhir Agustus 2022. /ANTARA

 ARAHKATA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat total 352 kilogram hasil pengungkapan kasus selama delapan bulan, yakni Januari hingga menjelang akhir Agustus 2022.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis, menjelaskan selama kurun waktu tersebut juga digagalkan peredaran ganja seberat 93,86 kilogram.

"Barang bukti lainnya adalah psikotropika sebanyak 3.117 butir, pil ekstasi 37.262 butir dan obat keras berbahaya 17.998.769 butir," paparnya kepada wartawan di Surabaya, dilansir Antara dikutip ArahKata.com Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas

Menurut dia, sebagian barang bukti narkoba tersebut di antaranya telah dimusnahkan pada akhir bulan Maret 2022.

"Hari ini adalah pemusnahan barang bukti narkoba tahap dua, yaitu sebanyak 236,79 kilogram sabu-sabu, 57,26 kilogram ganja, 11.061 butir ekstasi dan 16.896.356 butir obat keras berbahaya," ucapnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada tahap dua ini merupakan hasil tangkapan selama bulan April hingga pertengahan Agustus 2022.

Baca Juga: Polrestabes Medan Amankan 101 Pelaku Kejahatan

Kombes Arie menyampaikan tangkapan kejahatan narkoba pada periode empat bulan terakhir itu beberapa di antaranya tergolong kasus besar menonjol.

"Salah satunya hasil operasi gabungan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan Polda Jatim yang menangkap tujuh orang pengedar, dengan barang bukti sabu-sabu 34,43 kilogram," ujarnya.

Selain itu, hasil tangkapan Polres Kota Besar Surabaya yang membekuk delapan orang pengedar dengan barang bukti 90,7 kilogram sabu-sabu dan 13,6 kilogram ganja.

Baca Juga: Wartawan Dihajar Tujuh Pelaku, Tidak Senang Diberitakan Negatif 

Tidak cuma itu, Kombes Pol. Arie merinci, Polres Kota Malang menangkap tiga orang pengedar, dengan barang bukti 20,85 kilogram sabu-sabu, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga orang pengedar, dengan barang bukti 39 kilogram sabu-sabu, 4.987 butir ekstasi dan 11.209 butir obat keras berbahaya.

"Jadi barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari beberapa Polres di wilayah Jatim. Ada beberapa kasus besar menonjol yang menjadi atensi. Tentunya sekarang menjadi target pengembangan jaringan ke depan," tuturnya.

Berdasarkan penyelidikan dari sejumlah kasus narkoba yang menonjol tersebut diperoleh petunjuk yang seluruhnya berasal dari jaringan pengedar narkoba internasional.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri Copot Jabatan 24 Personel Terkait Kasus Brigadir J

Jalur peredarannya dari Kamboja, lewat Malaysia, yang kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur darat, laut dan udara dengan berbagai modus, bisa lewat Sumatera atau Kalimantan, hingga sampai ke Jakarta dan Surabaya.

Kombes Pol. Arie memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengedar internasional tersebut.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler