Gara-Gara Forex, Pegawai KPK Curi Barbuk Emas Seberat 1,9 Kilogram

- 8 April 2021, 14:12 WIB
Konferensi Pers Dewas KPK soal pelanggaran kode etik oleh Igas.
Konferensi Pers Dewas KPK soal pelanggaran kode etik oleh Igas. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Barbuk yang dicuri adalah emas batangan beratnya mencapai 1,9 kilogram. Emas batangan itu merupakan barbuk terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Baca Juga: Terduga Teroris di Tanjung Barat Seorang Tukang Ojek

Igas ketahuan mencuri emas batangan pada akhir Juni 2020, tepatnya saat barbuk tersebut akan dieksekusi. Atas kejadian itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung menggelar sidang etik terhadap Igas.

"Benar bahwa dua minggu ini kami telah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan ini adalah sebagai anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barbuk pada direktorat labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, majelis menemukan adanya pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi Igas.

Baca Juga: Buat Terobosan, PPDI Kota Depok Dirikan Koperasi dan Aplikasi Sahabat Disabilitas

Menurut Tumpak, ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang telah diatur sebagai pedoman perilaku seluruh insan KPK. Bahkan, perbuatan Igas berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Selain itu, perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra KPK yang orang kenal memiliki integritas yang tinggi," katanya.

Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut secara tidak hormat. Selain itu, Igas juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x