Tahanan Narkoba Tewas di Sel, Dua Tahanan Polres Tangsel Ditetapkan Tersangka

- 17 April 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi Jenazah
Ilustrasi Jenazah /Angger/Pixabay/ARAHKATA

ARAHKATA - Dua tahanan Polres Tangsel berinisial HMI dan RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tahanan berinisial SS didalam sel.

Informasi yang diperoleh SS merupakan tahanan Polres Tangsel kasus narkoba. Korban dianiaya hingga tewas oleh sesama penghuni sel.

Dikutip dari pmjnews.com, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel.

Baca Juga: Minta Maaf, Penganiaya Perawat RS Siloam: Anak Saya Dirawat Karena Radang Paru

"Kami sudah tetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban, berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat 16 April 2021 lalu.

Iman mengatakan, tersangka masing-masing berinisial RS dan MHI. Keduanya merupakan tahanan di Polres Tangsel. "Tersangka ada dua orang, yakni RS dan MHI," ucapnya.

Penetapan tersangka, kata Iman, dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Korban SS diduga kuat dianiaya oleh kedua tersangka."(Tersangka ditetapkan dari) hasil penyidikan begitu," tukasnya.

Baca Juga: Penganiaya Perawat RS Siloam Hanya Mengaku-Ngaku Sebagai Polisi

Sebelumnya, tahanan kasus narkoba Polres Tangerang Selatan berinisial SS (33) tewas pada Jumat 11 April 2021 lalu. Pria itu meregang nyawa diduga akibat dianiaya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x