“Abaikan, dan segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” kata PPATK menyarankan.
PPATK juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dan selalu menjaga data-data pribadi seperti KTP, nomor rekening, dan berbagai data lainnya yang bersifat pribadi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Indikasi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut, PPATK bisa dihubungi melalui call center atau email resmi.
“Informasi lebih lanjut, hubungi call center PPATK di nomor 021-195 atau email [email protected],” ujar PPATK mengakhiri.***