PPATK Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Melalui Aplikasi Whats App

- 20 Juli 2022, 22:23 WIB
Ilustrasi - PPATK telah memblokir sementara 60 rekening milik ACT atas Yayasan Aksi Cepat Tanggap per Rabu, 6 Juli 2022.
Ilustrasi - PPATK telah memblokir sementara 60 rekening milik ACT atas Yayasan Aksi Cepat Tanggap per Rabu, 6 Juli 2022. /Pixabay/TheDigitalWay.

“Abaikan, dan segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” kata PPATK menyarankan.

PPATK juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dan selalu menjaga data-data pribadi seperti KTP, nomor rekening, dan berbagai data lainnya yang bersifat pribadi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Indikasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut, PPATK bisa dihubungi melalui call center atau email resmi.

“Informasi lebih lanjut, hubungi call center PPATK di nomor 021-195 atau email [email protected],” ujar PPATK mengakhiri.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PPATK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x