Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif, LPSK Peringatkan Batalkan Hak Perlindungan

- 10 Agustus 2022, 19:45 WIB
LPSK temui istri Sambo, bagaimana kondisinya masih dirahasiakan. Foto: Putri Chandrawati  bersama anaknya satu hari sebelum penetapan Fedy Sambo jadi tersangka./Antara
LPSK temui istri Sambo, bagaimana kondisinya masih dirahasiakan. Foto: Putri Chandrawati bersama anaknya satu hari sebelum penetapan Fedy Sambo jadi tersangka./Antara /beritadiy.pikiran-rakyat.com/

Untuk itu, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan atas sosok Putri, yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

Kendati begitu, Hasto melanjutkan, permohonan perlindungan dapat diajukan kembali kepada LPSK jika sewaktu-waktu Putri Candrawathi merubah pikirannya dan memutuskan untuk kooperatif.

 Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J Belum Diungkap, Ini Sebabnya

"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.

Dalam keterangan terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman kasus terkait lain.

Tepatnya dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud: Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bisa Jadi Aktor Intelektual

"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Dukungan dan keterlibatan Komnas Perempuan, kata Taufan merupakan upaya mengedepankan standar pemenuhan hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban.

Sebelumnya ramai diberitakan, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada RE), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), dan Kuwat Ma'ruf (KM).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x