Baca Juga: Viral! FBI Gerebek Rumah Donald Trump, Geledah Brankasnya
Lalu setelah drama panjang kebohongannya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto timsus Polri mengatakan, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam merekayasa skenario pembunuhan.
Agus menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terakhir, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.***